Rabu, 04 Desember 2019

Makalah Pendistribusian Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pendistribusian Sarana dan Prasarana Pendidikan

Oleh Mincerianti Yusuf





BAB  II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Penyaluran Sarana dan Prasana Pendidikan
Sarana pendidikan khususnya buku baik buku pelajaran maupun buku bacaan atau buku perpustakaan adalah salah satu sarana pendidikan yang sangat penting untuk mencerdaskan kehdupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dari dahulu hingga kini telah banyak mengadakan penerbitan, pembelian, dan sekaligus penyaluran buku-buku, baik buku pelajaran maupun buku perpustakaan, terutama buku-buku untuk SD/MI, SMP/MTS, dan SMU/SMK/MA. Program pengadaan buku tersebut mencakup kegiatan pengadaan naskah, pencetakan, dan penyalurannya sampai ke sekolah-sekolah pengguna buku tersebut. Dengan tanpa mengurangi arti dan peranan pengadaan nakah dan percetakan buku, penyaluran merupakan kegiatan yang amat menentukan, karena sampai tidaknya buku tersebut ke sekolah sasaran sangat beruntung kepada berhasil tidaknya kegiatan penyalurannya.
Penyaluran merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan sarana, prasarana dan tanggung jawab pengelolaannya dari instansi yang satu kepada instansi yang lain.[1]
Distribusi atau penyaluran merupakan kegiatan pemindahan barang  dan tanggung jawab dari  intansi/pemegang yang satu kepada intansi/pemegang yang lain. Sarana dan prasarana yang didistribusikan, diharapkan betul-betul bermanfaat, jangan ada image, mubazzir (tidak bermanfaat). Dalam Islam barang-barang yang tidak bermanfaat itu adalah mubazzzir (sia-sia atau pemborosan).


  Terdapat  dalam Al-Qur’an disebutkan :
Image result for al isra27"
Artinya: Sesungguhnya pemborosan itu saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (Q.S. Al-Isra (17): 27)

Untuk menghindari terjadinya pemborosan, dan untuk pemerataan pendistribusian barang sesuai dengan kebutuhan, maka pendistribusikan harus disadari oleh analisis kebutuhan, artinya adil dan bijaksana. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
Image result for an nisa 58"
« Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyanpaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.» (Q.S. An-Nisa’ (4):58)[2]
B.  Pihak yang Terlibat dalam Penyaluran Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemerintah bertanggungjawab menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, baik negeri maupun swasta. Di daerah otonomi ini, pemerintah daerah eharusnya lebih berperan memenuhi sarana dan prasarana yang memadai terutama di daerah-daerah terdalam-terluar-terdepan. Pengusaha bisa mengarahkan dana sosialnya untuk sekolah  untuk mlengkapi sarana sarana yang kurang. Dana masyarakat, seperti zakat, infak, dan sedekah bisa digunakan untuk sarana pendidikan.[3]
Dalam batasan ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu: pertama, pihak sumber yakni dari mana sarana dan prasarana berasal dan disalurkan. Kedua, pihak penerima yaitu kepada siapa pengiriman sarana dan prasaran dtujukan. Di samping kedua pihak tersebut kadang-kadang masih ada pihak ketiga yaitu yang berperan sebagai penyalur atau ekspeditur yang juga berperan sebagai pihak pertama yaitu pihak sumber atau dapat pula berperan sebagai pihak penerima,dan ada kalanya atas namanya sendiri.[4]
C.  Kegiatan Penyaluran Barang
Pendistribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab dari seorang penanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu. Dalam prosesnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu ketepatan barang yang disampaikan, baik jumlah maupun jenisnya, ketepatan sasaran penyampaiannya dan ketepatan kondisi barang yang disalurkan.
Barang yang telah diterima dinvenstarisasi oleh panitia pengadaan, setelah kebenarannya diperiksa berdasarkan daftar yang ada pada surat pengantar, tidak berarti semua personel sekolah dapat menggunakan secara bebas. Barang-barang tersebut perlu diatur lebih lanjut untuk memudahkan pengawasan dan pertanggungjawabannya apabila pendistribusiannya tidak diatur dengan sebaik baiknya, pengelola perlengkapoan sekolah akan mengalami kesulitan dalam membuat laporan pertanggungjawabannnya.
Dalam kaitan dengan  perihal di atas, perlu adanya penyusunan alokasi pendistribusian. Dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan alokasi pendistribusian barang-barang yang telah diterima oleh sekolah dan dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhan barang pada bagian-bagian sekolah, dengan melihat kondisi, kualitas, dan kuantitas barang yang ada. Semakin jelas alokasinya, semakin jelas oula pelimpahan tanggung jawab pada penerima. Dengan demikian, pendistribusiannya lebih mudah dilaksanakan dan dikontrol setiap saat. Tujuan akhir penyusunan alokasi tersebut pada akhirnya adalah untuk menghindari pemborosan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Dalam penyusunan alokasi ini, ada empat hal yanhg harus diperhatikan dan ditetapkan.
1.      Penerimaan barang, yaitu orang yang menerima barang dan sekaligus mempertanggung jawabkannya sesuai dengan daftar barang yang diterima. Identitas orang yang menerima barang harus jelas. Identitsnya meliputi: (1) nama lengkap; (2) jabatan resmi di sekolah tersebut; (3) nomor induk pegawai; (4) alamat pegawa
2.      Waktu penyaluran barang. Waktu penyaluran harus disesuaikan dengan kebutuhan barang tersebut, terutama yang berhubungan dengan proses belajar mengajar. Selain itu, penyaluran perlengkapan tergantung pada jenisnya. Untuk barang yang habis, seperti kapur tulis, harus dapat dengan mudah disalurkan di kelas-kelas sehingga tidak menghambat jalannya aktivitas pendidikan. Sementara untuk barang-barang yang tidak habis pakai dapat disalurkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terhadap keberadaan barang yang tersedia. Apabila barang-barang yang ada pada bagian-bagian tertentu kuarang dapat difungsikan lagi, perlu ada penggantinya, dan segera mendapatkan penyaluran barang-barang yang baru, sehingga penyaluran barang-barang habis dipakai lebih bersifat sewaktu-waktu bila diperlukan. Sebagai contohnya adalah papan tukis, lemari buku, meja, kursi, bola voly dan sebagainya.
3.      Jenis barang yang akan disalurkan kepada pemakai. Untuk mempermudah pengelolaan perlengkapan di sekolah ada beberapa cara dalam membedakan jenis perlengkapan yang ada di sekolah, misalnya, dengan melihat penggunaan tersebut.
4.      Jumlah barang yang akan didistribusikan. Dalam pendistribusian, agar keadaan barang yang sudah disalurkan dapat diketahui secara pasti dan dapat dikontrol, perlu ada ketegasan jumlah barang yang disalurkan. Yang perlu dicantumkan dalam numlah barang ini adalah
a.       Satuan hitungannya, misalnya: stel, sheet, atau eksemplar;
b.      Jumlah satuan, misalnya: 10 unit, 5 stel;
c.       Jumlah isi atau bagian dari masing-masing satuan, misalnya: 2 stel meja tamu, 5 kursi;
d.      Harga satuan.
Berdasarkan keseluruhan uraian tentang pendistribusian di atas, dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya ada dua sistem pendistribusian barang yang dapat ditempuh oleh pengelola perlengkapan sekolah, yaitu sistem langsung dan sistem tidak langsung. Dengan menggunakan sistem pendistribusian langsung, berarti barang-barang yang sudah diterima dan diinvetarisasikan langsung disalurkan langsung pada bagian-bagian yang membutuhkan tanpa melalui proses penyimpanan terlebih dahulu. Sedangkan dengan menggunakan sistem pendistribusian yang tidak langsung berarti barang-barang yang sudah diterima dan sudah diinvestasikan tidak secara langsung disalurkan, melainkan harus disimpan terlebih dahulu di gudang penyimpanan dengan  teratur. Hal ini biasanya digunkan apabila barang-brang yang lalu ternyata masih tersisa.[5]
D.  Jalur Pengiriman dan Penyaluran Sarana dan Prasarana
Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdapat banyak proyek pengadaan sarana dan prasarana dan sekaligus penyalurannya seperti Proyek Pembinaan Moral Pancasila (PPMP), Proyek Buku Terpadu (PBT), Proyek Pembinaan Pendidkan Dasar (PPPD), dan lain sebaganya. Sasaran penyebaran sarana dan prasarana tersebut adalah semua lembaga pendidikan negeri dan swasta di seluruh pelosok tanah air, baik yang terdapat di kota-kota maupun di wilayah pedesaan yang terpencil. Kebijakan penyaluran yang meliputi penrencanaan dan didistribusi terjadi variasi antara satu proyek dengan proyek lainnya. Efektvitas dan efisiensi pelaksanaannya juga beda-beda. Penyaluran sarana dinyaakan efektif apabila sarana yang diadakan sampai pada si pemakai dengan keadaan utuh, benar jumlahnya, tepat waktunya, dan wajar biayanya.
Pada dasarnya ada dua jalur pengiriman yaitu pengiriman langsung dan pengiriman tidak langsung. pengriman langsung berarti sarana dari proyek langsung dikirim ke pemakai, misalnya dari proyek langsung dikirim ke SD, SMP dan SMA di seluruh pelosok tanah air. Pengriman tidak langsung adalah pengiriman sarana dimana sarana terseut belum sampai ke sekolah/pemakai mampir terlebih dahulu di beberapa terminal, misalnya mampir di kantor wilayah/dinas pendidikan provinsi, kandepdikbud kab-kota/dinas pendidikan kabupaten-kota, dan di kandepdikbud cam/kasi pendidikan dasar/UPTD, sebelum sampai ke sekolah sasaran. Beberapa kemungkinan jalur pengiriman yang terjadi adalah sebagai berikut.
No
Proyek pusat
Terminal
Kanwil/dinas provinsi
Kandep Kab-Ko/ Dinas Kab-Kota
Kandep Cam/Kasi Diknas/UPTD
Kantor
POS/Dll
Sekolah / Pemakai
1
V
-
-
-
-
V
2
V
V
-
-
-
V
3
V
V
V
-
-
V
4
V
V
V
V
-
V
5
V
V
-
V
-
V
6
V
-
V
V
-
V
7
V
-
V
-
-
V
8
V
-
-
V
-
V
9
V
-
-
-
V
V
Dari pola jalur pengiriman diatas kelihatan bahwa terdapat bermacam-macam cara yang diterapkan oleh proyek dalam rangka penyaluran sarana. Suatu proyek dapat menerapkan beberapa pola penyaluran, misalnya PPMP dan PBT ketika menyalurkan buku pelajaran untuk SMP/SMA, jalur yang diambil biasnaya dengan pengiriman langsung, artinya ekspeditur menyerahkan sraana tersebut secara langsung ke sekolah yang bersangkutan tanpa singgah diterminal lainnya. Namun untuk pengiriman sarana ke sekolah dasar (SD) maka PPMP dan PBT, dan PPPD menyalurkannya melalui beberapa terminal seperti terlihat dalam table.
Penerapan sistem penyaluran untuk setiap daerah mungkin juga berbeda-beda terutama untuk sekolah-sekolah yang ada di pulau jawa dengan sekolah-sekolah yang ada di luar pulau jawa. Buku-buku dari proyek pembinaan pendidikan dasar (PPPD) untuk wilayah di pulau jawa mungkin disalurkan melalui kandepdikbud kecamatan atau Kasi pendidikan dasar atau UPTD, dan baru ke pemakai. Sementara untuk di daerah luar pulau jawa, buku-buku tersebut mungkin dikirim melalui kandepdikbud kab/kota atau dinas pendidikan kabupaten atau kota terlebih dahulu, kemudian ke kecamatan, setelah itu baru ke sekolah. Proyek pengadaan buku untuk sekolah kejuruan biasanya mengirimkan buku-bukunya langsung ke sekolah. Buku-buku dari PPMP dan PBT (sebagai stok nasional) dikirimkan melalui kanwil/dinas pendidikan provinsi dan sekaligus mengatur penyalurannya ke sekolah-sekolah yang membutuhkan. Begitu pula buku-buku paket A untuk pendidikan non formal juga disalurkan melalui kanwil/dinas pendidikan provinsi sebelum sampai kepada pemakai.
Di antara proyek-proyek yang ada, ada yang memberikan proyek penyaluran sarana di daerah, walaupun belum memadai. Dalam praktiknya, biaya tersebut pada umumnyaa tidak memenuhi sasaran. Dalam hal serah terima sarana ada  pula terjadi beberapa penyimpangan, kadang-kadang petugas ekspeditur menyerahkan sarana di luar jam kerja, sore hari maupun malam hari sehingga sulit di lakukan pemeriksaan yang semestinya. Kadang-kadang ekspeditur yang seharusnya bertugas menyampaikan sarana langsung ke sekolah-sekolah atau ke kecamatan (buku-buku SD), tetapi yang bersangkutan menitipkan saran tersebut dikandepdikbud kabupaten/kota atau dinas pendidikan kabupaten/kota sehingga aparat pada kantor tersebut bertindak sebagai “sub kontraktor” untuk penyaluran buku ke sekolah. Jika hal ini terjadi dalam praktiknya maka kepala sekolah yang bersangkutan di panggil untuk mengambil srana, dan biaya pengangkutan sarana biasanya di tanggung oleh sekolah.
Satu hal yang juga biasa terjadi adalah bahwa jumlah sarana yang terdapat dalam kemasan tidak sesuai dengan jumlah yang ada pada dokumen. Biasanya jumlahnya kurang. Kekeliruan ini mungkin saja terjadi pada pengemasan pertama dipercetakan, atau pengemasan oleh ekspeditur, atau waktu repacking di daerah. Kondisi geografis dan iklkim merupakan tantangan yang besar dalam penyebaran sarana sehingga sarana yang dijadwalkan tidak sampai pada waktunya. Masih banyak hla-hal yang menyebabkan tidak sampainya sarana kepada si pemakai dalam jumlah yang benar, keadaan yang utuh, alamat yang tepat, dan waktu yang tepat. Sebagian sarana tersebut menumpuk digudang menunggu iklim yang cocok, biaya yang cuckup, dan saran pengangkutan yang tersedia, terutama untuk daerah-daerah yang terpencil.[6]
E.  Hal-hal yang perlu Diperhatikan dalam Melakukan penyaluran Barang Sarana dan Prasarana Pendidikan
Untuk memperlancar pelaksanaan pengiriman sarana hasil proyek di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan dan agar terciptanya kordinasi yang lebih baik, mentri pendidikan dan kebudayaan dengan surat keputusan nomor 011/P/1985 tanggal 9 Januari 1985 telah membentuk tim pengendali pengiriman sarana tingkat pusat yang bertugas mengoordinasikan pengiriman sarana, memonitor pelaksanaannya, mengatasi keterlambatan, kemacetan, dan hambatan lainnya; menyiapkan tanggapan tentang pengiriman sarana; dan menyiapkan saran-saran kepada pimpinan kementrian tentang penyempurnaan pengiriman sarana. Dalam mekanisme kerja tim tersebut ditetapkan bahwa sarana yang dikirimkan apakah secara langsung atau melalui aparat dikantor wilayah/dinas pendidikan provinsi, kandepdikbud kabupaten./kota atau dinas pendidikan kabupaten/kota, kandepdikbud cam/seksi pendidikan dasar/UPTD yang harus segera sampai ke sekolah sebagai pemakai, dan sarana yang diterima sekolah harus segera dinventarisasi dan dikelola oleh sekolah yang bersangkutan. Kanwil/dinas pendidikan provinsi, kandepdikbud kabupaten/kota atau dinas pendidikan kabupaten/kota, kandepdikbud cam/seksi pendidikan dasar/UPTD, dan sekolah pemakai yang sudah menerima kiriman sarana wajib mengirimkan laporan tentang penerimaan sarana tersebut kepada instansi diatasnya, instansi pengirim dan atau proyek yang bersangkutan. Ekspeditur pelaksanaan pengiriman sarana wajib memberikan laporan kepada proyek yang bersangkutan mengenai segala sesuatu yang menyangkut pengiriman sarana berikut masalah yang dihadapi. Pihak proyek yang bertanggung jawab terhadap pengiriman sarana wajib menyampaikan kepada tim pengendali.
Data yang disampaikan proyek kepada tim pengendali adalah meliputi: data jenis sarana yang dikirim, jumlahnya, biaya pengiriman, alokasinya, waktu pengiriman, dan nama dan alamat lengkap ekspeditur pelaksana pengiriman sarana. Proyek juga harus melaporkan perkembangan pelaksanaan pengiriman sarana berikut dengan alternative pemecahan yang ditempuh dalam menaggulangi masalah dan hambatan yang timbul. Laporan proyek tersebut dan perkembangan pelaksanaan pengiriman sarana yang sedang berjalan dilaporkan secara periodic (sekali dalam satu bulan) kepada tim pengendali yang dalam hal ini adalah ketua hariannya yaitu kepala biro perlengkapan secretariat jendral kementrian pendidikan dan kebudayaan. Sementara anggota tim pengendali adalah semua pemimpin proyek.
Berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0173/0/1983 tanggal 14 Maret 1983 di tingkat provinsi di bentuk bagian perlengkapan, ditingkat kabupaten/kota dibentuk sub bagian yang salah satu fungsinya adalah melaksanakan penyaluran sarana dan prasarana pendidikan di daerah. Dengan demikian penanganan penyaluran sarana dan prasarana di daerah seluruhnya ditangani oleh aparat yang relevan. Untuk menunjang kegiatan tersebut, proyek buku terpadu (PBT) atas bantuan Bank dunia telah membangun gedung buku di sebagian besar ibukota kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Pembangunan gudang dan depot tersebut diharapkan dapat digunakan dalam rangka memperlancar proses pengiriman sarana dan prasarana pendidikan khususnya buku di daerah-daerah.[7]
Dalam prosesnya ada 3 hal yang harus di perhatikan yaitu:
1.    Ketepatan barang yang di sampaikan, baik jumlah maupun jenisnya;
2.    Ketepatan sasaran penyampaiannya;
3.    Ketepatan kondisi barang yang di salurkan.[8]
Sistem apapun yang digunakan oleh pengelola perlengkapan pendidikan di sekololah dasar tidak perlu dipersoalkan, asalkan memenuhi asas-asas dalam pendistribusian yang efektif. Ada beberapa asas pendistribusian ini yang perlu diperhatikan, yaitu (1) asas ketepatan; (2) asas kecepatan; (3) asas keamanan; (4) asas ekonomis.[9]








BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Penyaluran merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan sarana, prasarana dan tanggung jawab pengelolaannya dari instansi yang satu kepada instansi yang lain
Dua pihak yang terlibat, yaitu: pertama, pihak sumber yakni dari mana sarana dan prasarana berasal dan disalurkan. Kedua, pihak penerima yaitu kepada siapa pengiriman sarana dan prasaran dtujukan. Di samping kedua pihak tersebut kadang-kadang masih ada pihak ketiga yaitu yang berperan sebagai penyalur atau ekspeditur yang juga berperan sebagai pihak pertama yaitu pihak sumber atau dapat pula berperan sebagai pihak penerima,dan ada kalanya atas namanya sendiri.
Sedangkan sistem penyaluran / pendistribusian yaitu :
1.      Secara langsung
2.      Secara tidak langsung
Adapun asas-asas penyaluran meliputi :
1.        Ketepatan
2.        Kecepatan
3.        Keamanan
4.        Ekonomi
B.  Saran
Demikian makalah ini, penulis menyadari bahwa kesempurnaan hanya milik Allah semata, untuk itu kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah kedepannya sangat penulis harapkan.


Text Box: 14

DAFTAR RUJUKAN

Bafadal, Ibrahim. Manajemen Perlengkapan Sekolah. Cet. V; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2016.
Esmiati, Lili. “Administrasi Penerimaan dan Pendistribusian Sarana dan Prasarana Kantor,” dalam http://lesmi22.blogspot.com/2016/12/adminitrasi-penerimaan-dan.html. 25 November, 2019.
Jufri, Moh. “Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan”, dalam https://wwwmj67.blogspot.com/search?q=pengelolaan+sarana+dan+prasarana+pendidikan. 25 November 2019.
Matin dan Nurhattati Fuad. Manajemen Sarana dan Prasarana: Konsep dan Aplikasinya. Depok: Rajawali Pers, 2018.
15
 
Musfah, Jejen. Manajemen Pendidikan: Teori, Kebijakan, dan Praktik. Cet. I; Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.


[1]Matin dan Nurhattati Fuad, Manajemen Sarana dan Prasarana: Konsep dan Aplikasinya (Depok: Rajawali Pers, 2018), h. 47- 48.
[2]Moh. Jufri, “Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan”, dalam https://wwwmj67.blogspot.com/search?q=pengelolaan+sarana+dan+prasarana+pendidikan, 25 November 2019.
[3]Jejen Musfah, Manajemen Pendidikan: Teori, Kebijakan, dan Praktik (Cet. I; Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), h. 229.
[4]Matin dan Nurhattati Fuad, Manajemen Sarana dan Prasarana: Konsep dan Aplikasinya, h. 47- 48.
[5]Ibrahim Bafadal, Manajemen Perlengkapan Sekolah (Cet. V; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2016), h. 38-40.
[6]Matin dan Nurhattati Fuad, Manajemen Sarana dan Prasarana: Konsep dan Aplikasinya, h. 49-51.
[7]Matin dan Nurhattati Fuad, Manajemen Sarana dan Prasarana: Konsep dan Aplikasinya, h. 52-53.
[8]Lili esmiati, “Administrasi Penerimaan dan Pendistribusian Sarana dan Prasarana Kantor,” dalam http://lesmi22.blogspot.com/2016/12/adminitrasi-penerimaan-dan.html, 25 November, 2019.
[9]Ibrahim Bafadal, Manajemen Perlengkapan Sekolah, h. 40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resah dan Dilema

  Hai, untuk kali ini biarlah jari-jari sibuk mengetikkan namamu kukelabui dengan sebutan "Dia". Entah aku akan memulai dari mana ...